Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, Manajer Dump Truk Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/09/2019, 11:15 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah melakukan pengembangan terhadap insiden kecelakaan beruntun yang menewaskan 8 orang di kilometer 91 Tol Purbaleunyi, Jawa Barat,

Polisi akhirya menetapkan tersangka HG alias Ming-Ming yang merupakan manajer operasional PT JTJ, perusahaan pengelola dump truk.

Adapun, kedua truk dari perusahaan itu digunakan dua tersangka sebelumnya, yakni DH (meninggal) dan Subana yang merupakan penyebab kecelakaan beruntun di kilometer 91.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ada tersangka tambahan atas nama HG alias Ming-Ming, Manager Operasional PT JTJ, perusahaan pengelola dump truk," kata Truno saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Kronologi Ibu Kandung yang Bunuh Dua Anak Kembarnya

Sebelumnya Polres Purwakarta melakukan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa 28 orang saksi.

Masing-masing terdiri dari korban selamat, pegawai proyek, anggota pemadam kebakaran, petuags Patroli Jalan Raya (PJR), hingga saksi ahli.

HG sendiri dikenakan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancamannya berupa denda dan sanksi administratif.

Dihubungi terpisah, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, HG dijadikan tersangka lantaran ia yang mengontrol operasional dua kendaraan truk yang diketahui mengalami over dimensi.

Meski kelebihan muatan, HG tetap mengoperasionalkan dua kendaraan truk tersebut.

"Yang bersangkutan tahu bahwa kendaraan itu karena over dimensi digunakan over loading. Nah yang bersangkutan tahu, tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi. Sebagai penanggung jawab operasional dia kena juga," kata Matrius.

Seperti diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan di kilometer 91 Tol Purbaleunyi telah menewaskan 8 orang.

Atas perisitiwa ini, polisi juga menetapkan dua tersangka, DH dan Subana yang merupakan pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi.

DH sendiri dinyatakan batal hukum, lantaran telah meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Sedangkan, Subana terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Bus Rosalia Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 8 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com