Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas

Kompas.com - 07/11/2019, 13:11 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap peredaran narkotika jaringan lapas.

Terbongkarnya jaringan itu setelah BNN KBB mengamankan tiga orang pengendar dari jaringan yang berbeda.

Ketiga pelaku yang diamankan ini diketahui berinisial UU (33), AS (39) dan AR (35) yang ditangkap di dua tempat yang terpisah.

Baca juga: Kasus Sabu 4 Kg Jaringan Lapas Madiun, BNNP Sita Tiga Ponsel Milik Napi

Awalnya BNN KBB mengamankan tersangka UU dan AS pada 17 Oktober 2019 lalu di tempat tinggalnya di Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, KBB.

Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini memiliki perannya masing-masing yakni UU sebagai pengatur keuangan di mana uang hasil transaksi di transfer ke rekeningnya.

Sedang AS kurir dan penjualnya. Dari tangan tersangka, BNN menyita 5 paket sabu seberat 1,25 gram, 1 plastik hitam berisi 10,67 gram ganja, ponsel android, timbangan digital, kartu atm dan alat isap (bong).

Sementara, tersangka AR diamankan pada 21 Oktober 2019, di halaman salah satu supermarket di Padalarang.

AR yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba ini merupakan residivis yang baru saja keluar bui tiga bulan lalu.

Saat digeledah, petugas mendapatkan satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan plastik dan bong.

Kepala BNN KBB, Sam Norati Martiana mengatakan, AR ini tidak berkaitan dengan pelaku UU dan AS.

"Tapi mereka sama-sama dapat barang dari pengedar jaringan lapas," ujar Sam, saat konferensi pers, Kamis (7/11/2019).

Adapun sistem edar para pelaku ini dengan cara tempel dan lempar ke semak-semak. Sebagian besar, barang haram itu diedarkannya ke wilayah Parompong.

"Pola pengiriman selain tempel itu mereka memanfaatkan ojek online juga," tutur dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,3 Kilogram Asal Medan di Makassar

Transaksi barang haram ini dilakukan tanpa bertatap muka melainkan dengan memesannya melalui ponsel dan pembayaran secara transfer.

"Mereka berhubungan di udara, kalau barang terjual baru transfer," kata dia.

Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan lapas mana barang itu dikirim, karena masih dalam pengembangan.

"Kami belum bisa sebutkan lapas mana, karena sedang dalam proses pengembangan," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka harus kembali merasakan dinginnya penjara. "Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com