Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Bawaslu Jabar Khawatirkan Potensi Politisasi Birokrasi oleh Elit Lokal

Kompas.com - 07/11/2019, 14:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyoroti adanya potensi politisasi dalam birokrasi jelang Pilkada Jabar 2020.

Seperti diketahui, ada delapan daerah di Jabar yang akan melangsungkan pilkada serentak, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, potensi elit lokal menggunakan sumber daya daerah akan menguat dalam Pilkada tahun ini.

Hal itu disampaikan Abdullah dalam kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum Pemilu 2019 di El Royal Hotel, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).

"Khusus untuk Pilkada Jabar 2020 ada delapan daerah tujuh kabupaten satu kota. Menjadi concern bagi kita pengalaman Pileg dan Pilpres kemarin kita menyiapkan lebih matang lagi," katanya. 

"Di Pilkada nuansanya lebih kuat lagi, potensi elit lokal menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik." 

Baca juga: Rawan Konflik, Pilkada Papua Diberi Perhatian Khusus oleh Bawaslu

Program pemerintah jadi modal kampanye

Selain itu, kata Abdullah, pihaknya juga akan memberi perhatian besar terhadap potensi adanya politisasi program pemerintah sebagai modal kampanye.

Khususnya bagi calon kepala daerah yang akan kembali berkontestasi di Pilkada Jabar 2020.

"Bawaslu juga mengawasi aspek pejabat daerah yang maju kembali karena mereka punya akses untuk menggunakan resource daerah," katanya.

"Jangan sampai birokrasi dipakai mesin pemenangan lalu program pemerintah atau dana APBD jangan sampai jadi resource logistik pemenang. Sementara hal itu dilarang oleh undang-undang." 

Baca juga: Relawan Pendukung Jokowi Merapat Dukung Gibran di Pilkada Solo 2020

Modus rotasi pejabat di birokrasi

Poin lain yang disoroti, kata Abdullah, adanya peluang mutasi dan rotasi pejabat di birokrasi yang bersifat politis untuk mendukung upaya pemenangan.

Ia mengingatkan, dalam aturan menegaskan tak boleh ada rotasi mutasi jabatan enam bulan sebelum pemilu berlangsung.

"Lalu jangan sampai ada politiasi birokrasi, misalnya rotasi mutasi yang bersifat politis untuk mendukung pemenangan itu di aturan tidak boleh, enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada rotasi mutasi," paparnya.

Namun, Bawaslu juga mengingatkan kepada partai politik untuk membuat kontestasi yang fair dalam aspek kandidasi.

"Kami mengimbau seluruh parpol mengikuti kaidah hukum pemilu juga. Misal pada pencalonan kerawanan yang muncul juga potensi transaksional dalam aspek kandidasi atau jual beli suara ini potensial muncul, istilah uang tiket uang perahu ada," kata Abdullah. 

"Dan ini terjadi dan terbukti maka calon itu bisa digugurkan kepesertaannya sebagai calon kandidat Pilkada." 

Baca juga: Daftar ke Gerindra, Aktor David Chalik Ikut Pilkada Bukittinggi 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com