Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Kaji Ulang Jalur Sepeda yang Dinilai Belum Optimal

Kompas.com - 28/11/2019, 14:52 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mengkaji pembuatan jalur sepeda di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan agar jalur ini bisa difungsikan sesuai manfaatnya.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mengkaji, sekaligus membuat jalur khusus sepeda.

"Masih pengkajian," kata Yana saat menghadiri apel Tiga Pilar di Mapolrestabes Bandung, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Diberondong 24 Peluru, Paguh si Orangutan Tak Lagi Bisa Melihat

Pengakajian ini dilakukan agar kualitas jalur sepeda yang dibuat nantinya bisa berfungsi semestinya, mengingat jalur di kota Bandung ini tidak terlalu lebar.

Nantinya, para pesepeda tak beradu dengan moda transportasi lain.

Yana menilai, kontur jalan di Kota Bandung ini cocok untuk olahraga bersepeda. Dengan begitu, Pemkot berharap agar warga Bandung bisa beralih tranportasi.

"Mendorong masyarakat beralih transportasi," ucap Yana.

Sementara ini, Pemkot Bandung hanya berupaya mengoptimalkan jalur sepeda yang ada, meski kenyataannya masih berbenturan dengan moda transportasi.

Pemkot Bandung mengimbau agar pengendara jalan bisa berbagi jalur dengan pengguna sepeda.

"Saya pikir bisa berbagi ya, nanti kita lihat apakah bisa dikanalisasi atau bagaimana. Yang pasti saya minta Dishub mengkaji," tutur Yana.

Baca juga: RS Mata Solo Akhirnya Adukan Penjual Soto ke Polisi

Sebagai informasi, sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang menggunakan jalur sepeda.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pesepeda, serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.

Adapun, pelanggar akan mendapatkan saksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Namun, sanksi ini belum bisa diterapkan lantaran melihat kondisi jalanan di Kota Bandung yang tidak terlalu lebar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com