Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Siapkan Aturan Baru Soal Kawasan Bandung Utara

Kompas.com - 09/12/2019, 12:44 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur Kawasan Bandung Utara (KBU).

Ia menyebut, mulai tahun depan, segala pembangunan di KBU yang tak mendapat rekomendasi gubernur dinyatakan batal secara hukum.

Menurut dia, selama ini, rekomendasi gubernur untuk KBU kerap ditafsir keliru. Banyak yang menganggap, rekomendasi gubernur hanya bersifat masukan.

Baca juga: Ridwan Kamil: Harus Ada Regulasi untuk Skuter Listrik

"Di KBU Pergub sedang disiapkan insya Allah awal tahun depan selesai untuk mengurangi tafsir-tafsir yang keliru selama ini terkait pengendalian KBU. Tahun depan Pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan rekomendasi sebagai syarat. Barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi batal secara hukum," tegas Emil, sapaan akrabnya dalam acara penanaman pohon di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019).

Pergub baru juga akan mempertegas proses penindakan. Ia akan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk ikut menindak pelanggar di KBU.

Ia berharap pelibatan para penegak hukum bisa memperkuat program perbaikan lahan kritis.

"Dengan Kodam kami siap bahwa KBU bagian dari DAS Citarum sehingga penegakan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja, tapi melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan. Mudah-mudahan komitmen-komitmen ini bisa diapresiasi bahwa kami bekerja untuk memulihkan lagi lahan-lahan kritis di seluruh Jabar dengan simbolisasi di KBU. Mudah-mudahan bisa dipelihara," papar dia.

Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan Tiap Masjid Miliki Tim Medsos

Ia juga membuka kemungkinan adanya moratorium Kawasan Bandung Utara. Saat ini, ia masih mengkaji wacana tersebut.

Ia berharap, semua aturan baru yang ia lahirkan bisa mengakomodir rasa keadilan bagi semua pihak.

"Wacana moratorium dibahas tapi kan KBU itu ada zonasinya, zonasinya melintas sampai ke Jalan Setiabudi, Jalan Dago, mana yang boleh dan tidak boleh moratorium. Kami akan pilah-pilah supaya hukum harus adil kepada yang kami maksudkan itu berfungsi dan kepada yang tidak ada masalah juga jangan dirugikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com