BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial MS (21), nekat menggasak perhiasan dan tiga batang emas seberat 20 gram milik majikannya.
Total kerugian sang majikan senilai Rp 80 juta.
Tindakan tersebut dilakukan MS lantaran takut dirinya dan anaknya menjadi tumbal pesugihan.
Kasus itu disampaikan Kapolsek Sukasari Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Mapolsek Sukasari, Rabu (15/1/2020).
Yuni mengatakan bahwa pencurian oleh MS itu dilakukan pada 7 Desember 2019 lalu.
Baca juga: Gasak Perhiasan Majikannya, Seorang ART di Bandung Ditangkap
Sebelum melakukan pencurian, tersangka berkenalan dengan dua orang berinisial T dan D yang kini dalam pengejaran kepolisian.
Perkenalan itu terjadi di kediaman majikan MS Jalan Setramurni, Kota Bandung.
Saat itu T dan D mendatangi rumah majikannya dengan alasan mencari orang rumah.
"Mereka awalnya enggak kenal pertama perkenalan dengan alasan saya mencari orang rumah dan berlanjut di janjikan sesuatu," kata Yuni di Mapolsek Sukasari, Rabu (15/1/2020).
Perkenalan itu pun berlanjut pesan singkat, sampai akhirnya, T dan D menyuruh MS untuk menggasak perhiasan dengan membobol lemari majikannya tersebut.
Perintah tersebut disertai ancaman akan menumbalkan MS dan anaknya.
"Ancaman pelaku kalau yang bersangkutan tidak melakukan itu (pembobolan) dia akan akan ditumbalkan dan mendapat musibah berikut anaknya," kata Yuni.
Aksi tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara mengebor teralis kamar dan membongkar lemari majikannya.
"MS mengambil perhiasan dengan nilai sekitar Rp 80 juta, milik majikannya," katanya.