Perihal dana, polisi masih mendalami dengan menunggu surat dari Kedutaan Besar Swiss.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dan kepribadian mereka, namun sampai saat ini hasilnya masih belum keluar.
Baca juga: Kesbangpol Subang: 15 Anggota Sunda Empire Mengundurkan Diri
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terhadap tiga pimpinan Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun
Baca juga: Mengenal Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire, Lahir di Brebes dan Dikenal Sebagai Profesor
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan