Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Deposito yang Diklaim Sunda Empire, Polisi Tunggu Keterangan Kedutaan Swiss

Kompas.com - 11/02/2020, 17:10 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat dari kedutaan Swiss perihal deposito di Bank Swiss yang diklaim kelompok Sunda Empire.

"Masih menunggu keterangan pihak kedutaan Swiss terkait sertifikat dari Union Bank of Switzerland (UBS) Bank," kata Erlangga yang dihubungi Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Akhir Kisah Sunda Empire, Ditinggalkan Anggota yang Merasa Dibohongi Klaim 500 Juta Dollar AS di Bank Swiss

Selain itu, polisi juga telah memeriksa kejiwaan dan kepribadian terhadap ketiga tersangka.

Namun, hasil dari tes psikolog tersebut belum keluar sampai saat ini.

"Belum keluar," ucap Erlangga.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.

Baca juga: Koordinator Sunda Empire Aceh Mengundurkan Diri, Nyatakan Organisasi Bubar

Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar 500 juta dollar AS di Bank Swiss.

"Intinya di dalam pemeriksaan, para anggota mengikuti Sunda Empire ini tergiur dengan harapan setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss 500 juta USD harapannya bisa mendapatkan (bagian) dari itu. Jadi mereka tertarik mengikuti Sunda Empire," ungkapnya.

Sementara Rangga, Sekjen Sunda Empire mengatakan, kepada para anggotanya bahwa uang 500 juta dollar AS itu akan dipergunakan untuk menyejahterakan masyarakat.

"Deposito yang 500 juta USD ini kan menjadikan motif bagi tersangka NB. Jadi dengan harapan dengan membentuk Sunda Empire untuk melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan menyejahterakan masyarakat diharapkan deposito yang 500 juta USD itu bisa cair," tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com