BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada 18 Februari 2020 lalu.
Rumah tersebut dijadikan tempat peracikan kosmetik ilegal tanpa izin edar.
Polisi mengamankan satu orang berinisial EC yang diduga pemilik rumah yang memproduksi kosmetik tak layak pakai tersebut.
Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal, Jaksa Hadirkan Via Vallen Jadi Saksi di Persidangan
Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan bahwa rumah tersebut memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Bahkan, kosmetik ini tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat hingga mutu.
"Rumah produksi kosmetik ini tidak memiliki izin edar," kata Enggar saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2020).
Dijelaskan, penggerebekan ini terjadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tempat produksi kosmetik tanpa izin edar.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah itu.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Sex Toys, Vape, hingga Kosmetik Ilegal