BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis Caridoprodol atau yang dikenal dengan pil PCC dengan memanfaatkan beberapa rumah di RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Penggerebekan telah dilakukan sehari sebelumnya oleh BNN pada Minggu (23/2/2020) sore.
BNN rencananya akan merilis hasil penggerebekan pabrik narkoba tersebut hari ini, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, lokasi beberapa rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil PCC tersebut berada di lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Arcamanik Firman Nugraha.
"Lahan ini memang komplek Pemda (Pemkot Bandung), aset milik Pemda yang disewa terhadap pribadi atau perorangan," kata Firman saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin pagi.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi 120.000 Pil PCC Per Hari
Firman mengatakan, izin pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung tersebut diketahui diurus oleh seorang pengusaha bernama Haryo.
Kemudian, lahan tersebut kembali disewakan kepada pelaku pemilik pabrik narkoba.
"Yang nyewa resmi lahannya saja. Bangunannnya mereka bangun sendiri karena cuma kavling.
Pak Haryo punya tiga lokasi yang disewakan ke kelompok orang ini dan kemudian disalahgunakan," ucapnya.
Baca juga: BNN: Harga Murah, Pil PCC Jadi Narkoba Paling Diminati.....