BANDUNG, KOMPAS.com - AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya karena ditolak berhubungan intim.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka menganiaya korban yang saat itu tengah tertidur lelap.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Deli Serdang, Polisi Tak Temukan Unsur Perencanaan
Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki.
Tak sampai situ, AS juga menusuk perut korban dua kali dengan pisau dapur.
"Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, ini dilakukan suami terhadap istrinya dengan melakukan kekerasan, memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).
Korban yang berlumuran darah sempat diberi tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia," kata Ulung.
Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian menangkap tersangka di kediamannya.
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.
Menurut Ulung, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.
"Dia cemburu karena melihat tanda merah di paha (istrinya). Dia merasa istrinya ini selingkuh. Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah," kata Ulung.
Awalnya kasus ini ditangani Polsek Cicendo.