BANDUNG, KOMPAS.com - Resepsi pernikahan yang sudah dipersiapkan selama setahun terpaksa harus dibatalkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sedih bercampur kecewa. Hal itu yang dirasakan Bripka Fenny Octafiany Simamora (32), anggota Polresta Bandung, Jawa Barat.
"Sedih, kecewa. Tapi ini masalah kita peduli sama orang lain, soal kemanusiaan. Jadi ini yang terbaik," kata Fenny dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Kisah Pengusaha UMKM, Rela Rugi demi APD bagi Tenaga Medis
Segala hal tentang resepsi sebenarnya sudah rampung dipersiapkan oleh Fenny dan pasangannya, Bripka Amran Regen Situmeang.
Sebanyak 1.000 undangan pesta adat dan undangan umum sudah disebar jauh-jauh hari.
Namun, apa daya, resepsi terpaksa dibatalkan. Keputusan itu diambil pada menit-menit akhir.
Awalnya, prosesi lamaran berjalan lancar di Saitni Huta, Dolok Sanggul, Sumatera Utara, yang merupakan kota kelahiran ayah Fenny.
Baca juga: Ini Kriteria Warga Jabar yang Akan Dapat Bantuan Selama Wabah Corona
Patuh pada atasan
Setelah lamaran, Fenny mulai bimbang ketika Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri.
Salah satu isinya menginstruksikan personel kepolisian untuk menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona atau Covid-19.