KOMPAS.com - MJ alias Tommy (29) warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan tersangka polisi atas kasus pembunuhan sadis terhadap ES (50), yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Curug Jompong, Kecamatan Margaasih pada Jumat (10/4/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh ES.
Ia nekat melakukan pembunuhan itu lantaran emosi karena merasa ditipu oleh korban.
Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus pembunuhan sadis tersebut bermula saat Tommy atau pelaku membeli mobil korban senilai Rp 170 juta.
Namun setelah dibayar, beberapa saat setelahnya mobil tersebut justru ditarik oleh pihak leasing.
Baca juga: Aksi Koboi di Tol Soroja, Seorang Pria Tembak Kepala Warga Bandung hingga Tewas
Karena merasa ditipu oleh korban tersebut pelaku emosi.
Kemudian pada 7 April 2020, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban.
"Saya rencananya mau membawa langsung ke Polrestabes, tapi sepanjang perjalanan saya interogasi korban, selalu mengelak. Akhirnya, saya menembak korban sebanyak tiga kali, namun satu kali meleset," kata Tommy di Mapolres Cimahi, (28/4/2020).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, dari pengakuan pelaku, setelah korban dibunuh itu lalu tersangka pergi ke gudang tempatnya bekerja untuk mengambil bandul besi.
Setelah itu korban diikat lalu dilempar di Sungai Citarum dengan alat tersebut agar dapat tenggelam.