BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan mudik selama pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad menjelaskan, ada tiga kategori hukuman bagi pegawai yang memaksa untuk mudik, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
Baca juga: PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Petugas Dirikan 250 Pos Pemeriksaan
Kategori pertama, kata Daud, ditujukan bagi ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kementerian masuk ke kategori sanksi ringan.
"Akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu,” kata Daud dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2020).
Kemudian kategori kedua, ditujukan untuk ASN yang diketahui mudik pada 6 April lalu.
Daud mengatakan, hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
Sementara kategori ketiga, ASN yang melakukan mudik pada 9 April atau setelah terbitnya surat, sanksinya tak jauh berbeda dengan kategori dua namun dengan level lebih berat.
"Ini hukumannya berat. Bisa, tadi (sanksi kategori dua) penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa nonjob atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
Daud memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang memaksakan diri untuk mudik.
Baca juga: PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Petugas Dirikan 250 Pos Pemeriksaan
Menurutnya, dalam masa penanganan dan pencegahan Covid-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat, terutama terkait kepatuhan aturan yang dirilis pemerintah.
“Termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.