Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun

Kompas.com - 26/05/2020, 18:23 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - EP, oknum guru sekolah pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku mencabuli korban di ruang seni sekolah dan rumah kontrakannya selama empat tahun.

"Di sekolah dan di kontrakan. Di sekolah di ruang seni," kata EP kepada wartawan saat Rilis pengungkapan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Kasus pencabulan ini berawal dari foto yang memperlihatkan korban tak berhijab dan tanpa busana dari akun Facebook milik M Rizki Hamdan.

Baca juga: Polisi Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker, Kapolrestabes Bandung: Dia Memang Temperamen

Di bawah ancaman akan disebarkannya foto korban tanpa busana, akun tersebut meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan seorang guru yang dibencinya yakni pelaku EP.

Korban kemudian bercerita kepada EP bahwa akun tersebut memintanya untuk melakukan hubungan badan.

Meski sempat menolak, EP menuruti permintaan korban dengan dalih membantunya.

Akan tetapi, tindakan pencabulan itu malah dimanfaatkan EP dengan menjadikan muridnya sebagai pelampiasan seks selama empat tahun.

"Enggak sampai disetubuhi," kata EP.

Baca juga: Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, polisi menangkap EP atas laporan korban di rumah kontrakannya pada Jumat 22 Mei 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com