KOMPAS.com- Seorang guru salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.
Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.
Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban