BANDUNG, KOMPAS.com - Para korban prank video sembako berisi sampah yang dibuat YouTuber Ferdian Paleka mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.
Dengan begitu, Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Prank Sembako Isi Sampah YouTuber Ferdian Paleka Disorot Media Inggris
Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Alasan YouTuber Ferdian Paleka Bebas, Ternyata Berdamai dengan Korban Sejak 19 Mei
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako berisi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Baca juga: Praktisi Hukum: Ferdian Paleka dkk Harus Diproses Hukum Sampai Tuntas Agar Ada Efek Jera
Namun, Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.
Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.