KOMPAS.com - Usai berstatus tersangka atas kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Sebab, para korban video prank itu telah mencabut laporan mereka sehingga proses hukum dihentikan.
Namun, Ferdian Paleka akan kembali dipanggil sewaktu-waktu oleh pihak kepolisian.
Bukan sebagai tersangka, lantas atas kasus apa Ferdian Paleka berencana kembali dipanggil?
Indragiri memastikan kasus itu terus akan diproses.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali.
"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.