Dioplos dengan daging sapi
Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu. Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan