Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Penting di Balik Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, 10 Orang Ditangkap

Kompas.com - 07/10/2020, 07:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aksi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Bandung, Selasa (6/10/2020) berujung kericuhan.

Aksi bermula dari unjuk rasa yang digelar mulai pukul 15.45 WIB.

Polisi menyebut ada gelombang aksi berikutnya yang berujung pada kerusuhan.

Saat kericuhan terjadi, suasana mencekam terasa di sekitar gedung DPRD Jawa Barat yang menjadi titik pusat aksi unjuk rasa.

Massa yang ricuh diduga bukan merupakan buruh dan bukan pula mahasiswa. Sepuluh orang ditangkap dalam peristiwa itu.

Berikut sederet hal penting di balik kericuhan aksi unjuk rasa di Bandung:

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Bukan Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap

1. Tutup jalan

Demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jabar, Selasa (6/10/2020).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jabar, Selasa (6/10/2020).
Massa awalnya berkumpul di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka berorasi, membakar ban hingga melakukan aksi teatrikal.

Massa mendesak pemerintah mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Polisi kemudian melakukan penutupan di sekitar lokasi unjuk rasa untuk memberikan ruang.

Kemudian massa bergeser ke Jalan Layang Pasupati dan menutup jalan fly over menuju Pasteur.

Massa hanya membuka jalan untuk ambulans yang hendak melintas.

Beberapa menit kemudian, massa mulai melebur dan membubarkan diri. Lalu lintas di jalan kemudian kembali normal. Sementara itu, sebagian massa masih ada yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Jabar.

Baca juga: Ini Pemicu Kericuhan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com