Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Mengaku Dapat Perintah untuk Sosialisasikan Omnibus Law

Kompas.com - 14/10/2020, 18:26 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku mendapat instruksi untuk segera menyosialisasikan pelaksanaan regulasi Omnibus Law dari pemerintah pusat.

Hal itu ia katakan setelah melakukan rapat virtual selama empat jam bersama Mendagri dan sejumlah menteri lain di Gedung Pakuan.

"Tadi sepanjang 4 jam dibahas sosialisasi undang-undang Cipta kerja Omnibus Law dari sudut pandang asbabun nuzul lahirnya undang-undang tersebut dari masalah keamanan dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif menyosialisasikan kira-kira begitu," tutur Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pusat Dakwah Islam, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil: Presiden Minta Gubernur, TNI, Polri Sosialisasikan Omnibus Law

Emil juga mengaku diperintahkan untuk membuat tim kecil untuk menyosialisasikan sekitar 12 klaster dalam regulasi baru tersebut.

"Bahwa terjadinya dinamika itu sudah realitanya, tapi tidak memberhentikan kita untuk menyosialisasikan apa yang dimaksud. Nah, salah satu tugas provinsi membuat tim kecil yang tugasnya menjadi tim yang menyosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 klaster," tuturnya.

Dalam rapat itu, kata dia, salah satu fokus pembahasan adalah klaster ketenagakerjaan. Ia pun mendapat pemaparan langsung dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

"Memang fokusnya tadi di ketenagakerjaan. Tadi dibahas sama ibu menteri yang hoaks, tidak hoaks dan lain-lain. Harusnya sih kalau duduknya dengan jernih pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik," paparnya.

Baca juga: Fakta Polisi Aniaya Satpam dan Rusak Kampus Unisba Saat Mengamankan Demo Tolak Omnibus Law

Kendati demikian, Emil pun tetap memberi ruang bagi masyarakat yang menolak regulasi itu dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dan, masih ada ruang ruang pertama adalah menggugat ke MK. Jika tidak puas, ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap dua," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com