Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI Terkait Polisi yang Disekap dan Dianiaya

Kompas.com - 15/10/2020, 12:31 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jawa Barat, dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada hari ini, Kamis (15/10/2020).

Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang polisi Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Diketahui rumah tersebut sebagai Posko Kesehatan KAMI.

Baca juga: Soal Penangkapan Anggota KAMI Medan, Polisi: Ada Banyak Bukti yang Ditangkap adalah Perusuh

"Hari ini ada enam sampai tujuh orang petinggi KAMI dipanggil ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Kamis.

Direktur Rreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan bahwa para petinggi KAMI Jabar tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Kapasitasnya sebagai saksi, karena saat kejadian terhadap anggota Polri, (mereka) berada di TKP," kata Patoppoi.

Baca juga: Rencana Deklarasi KAMI di Riau Mendapat Penolakan

Konfirmasi petinggi KAMI

Sementara itu, Presidium KAMI Jabar Sofyan Sjahril mengatakan, yang dipanggil Polda Jabar sejak kemarin itu bukan atas nama KAMI, melainkan atas nama personal.

"Yang dipanggil itu diundang sebagai sebagai saksi oleh penyidik, tapi personal, orang yang melihat dan mendengar kasus pemukulan di posko kesehatan kemanusiaan. Jadi saksi-saksi ada personal, bukan atas nama KAMI. Ada enam orang partisipasi rawat," kata Sofyan.

Baca juga: Video Viral, Seorang Perempuan Nyinyir dan Melawan Saat Razia Masker

Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Jabar menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Kejadian itu terjadi pasca kericuhan dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari tujuh tersangka ini, sebanyak tiga orang dilakukan penahanan.

Belakangan diketahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan simpatisan KAMI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com