Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Daerah di Jabar yang Dapat Hibah PEN Senilai Rp 277,4 Miliar

Kompas.com - 15/10/2020, 18:16 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan hibah senilai Rp 277,4 miliar untuk Provinsi Jawa Barat. Hibah itu diberikan sebagai stimulus menggerakan ekonomi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, dana hibah itu akan dibagi ke empat daerah di Jabar yang memenuhi kriteria.

Antara lain, Kota Bandung sekitar Rp 100 miliar, Kota Bogor Rp 73 miliar, Kota Cirebon Rp 22 miliar, Kabupaten Bogor Rp 80 miliar.

Hal itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Polisi di Bandung Versi KAMI Jabar, Relawan: Bukan Disekap, tapi Diselamatkan

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp 277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Dedi dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (15/10/2020).

Dedi menuturkan, Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah.

Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

“Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD,” ucap dia.

Baca juga: Ridwan Kamil Prioritaskan Warga di Zona Merah di Jabar Divaksin Covid-19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan, Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” jelas Dedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com