BANDUNG, KOMPAS.com - Hendy P, kuasa hukum Adriansyah yang merupakan korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith, mengaku kliennya sudah mencabut laporan pada Mei 2020.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi mengaku bahwa pihak kepolisian di Polda Jabar belum pernah menerima surat pencabutan laporan.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi lewat pesan singkat, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Kasus Bahar bin Smith pada 2018, Korban Baru Cabut Laporan Mei 2020
Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.
Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith mencabut laporan pada Mei 2020.
Hal itu disampaikan pengacara Adriansyah, Hendy P saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).