Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Pencabutan Laporan dan Pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/11/2020, 17:17 WIB
Abba Gabrillin

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat masih melanjutkan proses hukum terhadap Bahar bin Smith.

Polisi bahkan akan memeriksa Bahar sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar telah selesai dengan perdamaian antara korban dan kliennya.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Bahkan, menurut Aziz, pihak korban sudah mencabut laporan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, sampai saat ini polisi belum pernah menerima pencabutan laporan.

"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian. Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith: Yang Isi BAP dan yang Tanda Tangan Siapa?

Adapun mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya. Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi. Jadi mekanismenya masih ada," kata dia.

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com