Data menunjukkan bahwa penjualan di kuartal kedua pengguna platform digital meningkat 26 persen dibanding tahun lalu.
Sedangkan yang tidak terhubung dengan platform digital mengalami penurunan omzet.
Teten menegaskan, ini menjadi tantangan untuk meningkatkan jumlah koperasi yang akan memanfaatkan platform digital.
“Transformasi koperasi terhadap teknologi digital harus kita lakukan. Sekarang adalah era digital, kita tidak mungkin keluar dari era ini. Semua sekarang sudah terhubung dalam ekosistem digital,” ungkap Teten.
Mengenai UU Cipta Kerja, Teten mengaku, akan memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM melakukan tranformasi.
Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.
Baca juga: Terima Menteri Koperasi, KPK Pastikan Pantau Penyaluran Banpres UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan.
Pengembangan koperasi secara digital di Jawa Barat sangat tinggi. Penetrasi penggunaan internet di Jabar mencapai 58 persen. Indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan