BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktek rekondisi sarung tangan karet lateks atau nitil bekas di Kota Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2,5 ton.
Adapun tersangka diketahui berinisial GR (39) yang ditangkap pada Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Curug Candung, Kota Bandung.
"Jadi Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul melakukan ungkap kasus berupa rekonstruksi dari sarung tangan yang sudah lama, kemudian dibuat baru dan diedarkan lagi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Simpan 2 Karung Masker Daur Ulang di Bandung
Tersangka mendaur ulang sarung tangan karet nitril bekas ini menjadi sarung tangan layak pakai seperti baru dan menjual belikan hasil produksinya tersebut.
Adapun pelaku memiliki tim yang bertugas mencari sarung tangan bekas itu.
"Jadi ada timnya yang dibuat untuk mencari sarung tangan bekas, lalu dikumpulkan lagi, dan direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," ucapnya.
Adapun, sarung tangan karet yang sudah direkondisi, dikemas seperti baru dengan menggunakan kotak berisi 100 sarung tangan, setiap kotaknya dijual dengan harga Rp. 75.000.
"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya," ucapnya.
Baca juga: Pabrik Madu Khas Banten Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Orang Diamankan
Dalam proses produksinya, pelaku memiliki 178 karyawan yang setiap orangnya diberi upah sebesar Rp. 50.000 dengan waktu kerja shift dan satu kali makan.
"Karyawan yang bekerja ada yang dibawah umur," ucapnya
Adapun dari pengakuannya, ucap Ulung, tersangka sudah melakukan kegiatannya selama satu bulan.
"Tapi dilihat dari barang bukti, kemudian tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan," ujarnya.