Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021. Surat tersebut menetapkan 20 kabupaten/kota mengikuti PSBB Proporsional.
Aturan tersebut dijalankan serentak berbarengan dengan pelaksanaan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Khusus 20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional, wajib melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," tutur dia.
Mengenai tujuh daerah sisanya yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran, menjalankan AKB (adaptasi kebiasaan baru).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan