Irfan juga menjelaskan, jika berdasar ketentuan partau, KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 perwakilan dari pimpinan daerah dan cabang.
Lalu, menurutnya, tidak ada satu pun perwakilan pimpinan daerah partai tersebut yang ikut dalam KLB.
"Unsur KLB tidak terpenuhi. Kalau unsur itu tidak terpenuhi, produk tidak sah," kata dia, seperti dilansir dari Antara. (Abba Gabrillin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.