Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Karyawan Curi Uang Rp 340 Juta dan Emas 177 Gram Milik Majikan,untuk Beli Motor RX King hingga Airsoft Gun

Kompas.com - 09/03/2021, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - N (35) seorang karyawan di salah satu perusahaan di Bandung mencuri Rp 450 juta dan emas 177 gram milik majikannya.

Ia melakukan aksinya bersama kerabatnya berinisial S (35) pada Senin (1/2/2021).

Uang hasil pencurian digunakan untuk foya-foya seperti membeli motor dan airsoft gun.

"Hasil kejahatan dibelikan barang berharga seperti tiga unit motor RX king dan airsoftgun dua unit," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Karyawan Curi Uang Rp 450 Juta dan Emas 177 Gram Majikan untuk Foya-foya, Beli Motor hingga Airsoft Gun

Congkel jendela dan masuk ke dalam rumah

Adanan mengatakan kedua pelaku masuk ke rumah yang menjadi kantor perusahaan. Mereka lalu mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

Sebagai karyawan korban, N memahami seluk beluk posisi barang berharga milik bosnya. Sementara S adalah eksekutor.

Adanan mengatakan dua pelaku tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Diduga Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

"Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban," ucap dia. "Yang bersangkutan melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali," tambahnya.

Sejumlah barang berharga berhasil digasak mulai dari emas ratusan gram hingga uang ratusan juta.

"Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp 450 juta," katanya.

Baca juga: Terlilit Utang, Bripda PM Nekat Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

Amankan motor hingga logam mulia

Setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit sepeda motor, dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com