Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Karyawan Curi Uang Rp 340 Juta dan Emas 177 Gram Milik Majikan,untuk Beli Motor RX King hingga Airsoft Gun

Kompas.com - 09/03/2021, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - N (35) seorang karyawan di salah satu perusahaan di Bandung mencuri Rp 450 juta dan emas 177 gram milik majikannya.

Ia melakukan aksinya bersama kerabatnya berinisial S (35) pada Senin (1/2/2021).

Uang hasil pencurian digunakan untuk foya-foya seperti membeli motor dan airsoft gun.

"Hasil kejahatan dibelikan barang berharga seperti tiga unit motor RX king dan airsoftgun dua unit," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Karyawan Curi Uang Rp 450 Juta dan Emas 177 Gram Majikan untuk Foya-foya, Beli Motor hingga Airsoft Gun

Congkel jendela dan masuk ke dalam rumah

Adanan mengatakan kedua pelaku masuk ke rumah yang menjadi kantor perusahaan. Mereka lalu mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

Sebagai karyawan korban, N memahami seluk beluk posisi barang berharga milik bosnya. Sementara S adalah eksekutor.

Adanan mengatakan dua pelaku tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Diduga Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

"Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban," ucap dia. "Yang bersangkutan melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali," tambahnya.

Sejumlah barang berharga berhasil digasak mulai dari emas ratusan gram hingga uang ratusan juta.

"Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp 450 juta," katanya.

Baca juga: Terlilit Utang, Bripda PM Nekat Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

Amankan motor hingga logam mulia

Setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit sepeda motor, dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bayi Perempuan Diduga Dibuang di Halaman Rumah di Bogor Buat Heboh Warga

Bayi Perempuan Diduga Dibuang di Halaman Rumah di Bogor Buat Heboh Warga

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 September 2023: Pagi Cerah, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 September 2023: Pagi Cerah, Malam Hujan Ringan

Bandung
Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung, Kali Ini di Bale Endah

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung, Kali Ini di Bale Endah

Bandung
Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Besok, Pemkot Minta Diperpanjang

Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Besok, Pemkot Minta Diperpanjang

Bandung
Bersenggolan dengan Bus Saat Pindah Jalur, Pemotor di Bandung Tewas

Bersenggolan dengan Bus Saat Pindah Jalur, Pemotor di Bandung Tewas

Bandung
Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil dan Tewaskan 1 Orang di BKR Bandung

Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil dan Tewaskan 1 Orang di BKR Bandung

Bandung
Citilink Kembali Buka Penerbangan Tasikmalaya-Jakarta, Terbang 2 Kali Sepekan

Citilink Kembali Buka Penerbangan Tasikmalaya-Jakarta, Terbang 2 Kali Sepekan

Bandung
Saat Prabowo Buka Pergelaran Wayang Jawa-Sunda di Cirebon

Saat Prabowo Buka Pergelaran Wayang Jawa-Sunda di Cirebon

Bandung
Tabrakan Beruntun di BKR Bandung, Satu Orang Tewas

Tabrakan Beruntun di BKR Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Kebakaran Rumah Makan di Bandung, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Kebakaran Rumah Makan di Bandung, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Bandung
Kebakaran Rumah Makan di Bandung, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebakaran Rumah Makan di Bandung, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Bandung
Kebakaran di Gunung Jayanti Sukabumi Meluas, Api Sudah Terlihat dari Pemukiman Warga

Kebakaran di Gunung Jayanti Sukabumi Meluas, Api Sudah Terlihat dari Pemukiman Warga

Bandung
Satu Keluarga di Cianjur Alami Parkinson, Dinkes Bentuk Tim Riset

Satu Keluarga di Cianjur Alami Parkinson, Dinkes Bentuk Tim Riset

Bandung
Kawah Karaha Bodas di Tasikmalaya: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Kawah Karaha Bodas di Tasikmalaya: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Bandung
Pemprov Jabar Sebut Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen

Pemprov Jabar Sebut Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com