"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraannya semunya legal hanya saja tidak membawa surat-surat," ujarnya.
Usai diamankan, kelima belas remaja tersebut kemdian diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca juga: Video Viral Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Bermotor di Bandung, 15 Remaja Diamankan
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, remaja yang diamankan tersebut masih anak di bawah umur.
"Mereka semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena mereka kelas tiga, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah," kata Adanan.
Kata Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang menganggu ketertiban.
Namun, lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun lebih mengendepankan proses diversif.
Agar para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya, polisi pun sudah memanggil guru dan orangtua mereka untuk membuat surat pernyataan.
"Guru dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.
Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.
"Ini tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.