Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Kompas.com - 19/03/2021, 16:12 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jawa Barat, Tatang Muchtar mengatakan, Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang penting untuk dimiliki.

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

"KK juga menjadi syarat pengurusan beberapa administrasi kependudukan seperti KTP elektronik," ujar Tatang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Cara Membuat KTP di Bandung

Tatang menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KK, yakni:

1. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.

2. Fotokopi keterangan kelahiran/akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta perceraian.

3. Surat keterangan pindah datang.

4. Surat keterangan pindah datang dari luar negeri.

5. Untuk warga negara asing (WNA) lengkapi dengan:

- fotokopi paspor

- fotokopi KITAS/KITAP.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kartu atau dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA.

Sedangkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.

- Surat keterangan penjamin/sponsor

- Fotokopi KTP penjamin/sponsor

"Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar," ujar Tatang.

Setelah persyaratan lengkap, warga tinggal datang ke kantor kecamatan.

Setelah itu, mengambil resi. Apabila tidak ada persoalan, KK bisa diambil setelah 3 hari.


Bagi warga pendatang dan membutuhkan surat pindah datang, berikut persyaratannya:

A. Persyaratan pindah datang antarkelurahan:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.

3. KK dan KTP elektronik (asli dan fotokopi).


B. Persyaratan pindah datang antarkecamatan:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.

3. Surat keterangan pindah dari kecamatan asal.

4. KK dan KTP elektronik (asli dan fotokopi).

C. Persyaratan pindah datang antarkota/provinsi:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.

3. KTP elektronik (asli dan fotokopi).

"Prosedurnya nanti, pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar. Setelah itu datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon," tutur Tatang.

Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh petugas dan diproses.

Lalu, surat keterangan pindah pun bisa diambil.

Tanpa biaya

Pembuatan KK dan surat pindah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang meminta sejumlah biaya, diminta untuk segera melaporkan.

"Kota Bandung ini masuk zona bebas korupsi, jadi kami pasti akan mem-follow up berbagai keluhan termasuk pungutan liar (pungli)," ucap Tatang.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi informasi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Bandung melalui WhatsApp di nomor: 08112120614.

Warga juga bisa bertanya melalui akun media sosial Disdukcapil Bandung di Instagram dan Twitter @disdukcapilbdg atau Facebook @disdukcapilbdg.

Untuk perbaikan data dan pembaruan kartu keluarga, warga juga bisa menggunakan aplikasi PEMUDA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedi Mulyadi: Jangankan Maju Pilgub, Mundur Saja Siap

Dedi Mulyadi: Jangankan Maju Pilgub, Mundur Saja Siap

Bandung
Ma'ruf Amin Akan Bertemu Gibran, Jelaskan Tugas Wakil Presiden

Ma'ruf Amin Akan Bertemu Gibran, Jelaskan Tugas Wakil Presiden

Bandung
ABK Tewas di Kapal Cirebon Bertambah Jadi 3, Kondisi Kapal Diselidiki

ABK Tewas di Kapal Cirebon Bertambah Jadi 3, Kondisi Kapal Diselidiki

Bandung
2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

Bandung
Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Bandung
Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Bandung
Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, 'Track Record' Jadi Pertimbangan

Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, "Track Record" Jadi Pertimbangan

Bandung
Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Bandung
2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

Bandung
3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

Bandung
Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com