KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengatur larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
Merespons aturan tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat merasa keberatan karena kondisi mereka sudah sangat terpukul lantaran pandemi.
Baca juga: Ada Larangan Mudik 6-17 Mei, Pengusaha Angkutan: Kami Seperti Mati Segan Hidup Tak Mau
Terutama bagi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
"Minimal ada kelonggaran pulang kampung," tutur dia.
Dia pun akan mengirim surat kepada pemerintah pusat agar angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mendapat pelonggaran di masa arus mudik dan balik.
"Kami ingin (kebijakan) larangan mudik ini ditinjau ulang," ucap dia.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat
Dida mengatakan para pelaku usaha angkutan umum mengalami keterpurukan selama pandemi Covid-19.
Pendapatan mereka menurun drastis sampai 70 persen.
"Bahkan, beberapa trayek sampai terhenti karena enggak ada penumpang. Kami ini seperti mati segan hidup tak mau," ujar Dida saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Dia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah yang justru memperbolehkan kegiatan lain yang juga berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Di antaranya ialah pembukaan mal hingga hajatan selebritis Atta Halilintar.
"Namun mengapa mudik yang menjadi hajat hidup orang banyak dilarang. Padahal mudik merupakan tradisi dan falsafah hidup orang Indonesia," ucap dia.
Baca juga: Kepala Kemenag Sebut Pernikahan Wanita 19 Tahun dengan Pria 58 Tahun Tak Tercatat di KUA
Hal itu berdasarkan hasil riset.
"Jadi, saya membuat estimasi larangan mudik tak akan berpengaruh ke mobilitas Jabar. Orang tetap mudik walaupun dilarang," tutur dia.
Menurutnya, koefisien penurunan mobilitasnya hanya 13,6 persen dibanding sebelum Idul Fitri. Sedangkan warga sisanya, memilih mudik.
"Pemerintah melarang biar enggak ngabring teuing (berkerumun)," pungkas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.