Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6-17 Mei Dilarang Mudik, Jeritan Sopir Bus AKAP: Tahun Lalu PSBB, Tak Ada Pemasukan, Tak Dapat Bantuan...

Kompas.com - 09/04/2021, 16:16 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dari 44 tempat duduk, penumpang selama pandemi hanya 7-10 orang

Sementara itu, kurdi (50) sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bandung-Cirebon mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan yang ada.

"Kalau saya hanya bisa mengikuti aja kebijakan yang ada, kalau pemerintah pengennya kaya gitu ya saya ikuti saja lah, Giman pemerintah saja," katanya

Kurdi menyadari dengan kebijakan itu pendapatanya akan berkurang. Jikapun harus di rumahkan, perusahaan tempat ia bekerja tak memprioritaskan target pendapatan sehingga tak ada beban setoran.

Namun tetap saja ia harus bekerja untuk menafkahi keluarga.

"Ya gimana lagi, aturan dari pemerintahnya gitu, ya kita ikutin aja lah. Lagian dari tahun kemarin ataupun tahun ini sama saja gak ada perubahan, penumpang juga kadang gak ada sama sekali," ucapnya.

Dari jumlah tempat duduk sebanyak 44 penumpang, saat pandemi ini Kurdi hanya mendapatkan 7-10 penumpang saja. "Setoran Rp.650,000 sehari, kecuali Jumat - Minggu Rp 800.000," ucapnya.

Untuk mengantisipasi pendapatan harian, Kurdi dan istri berinisitif untuk mencari penghasilan lain dengan cara berjualan di rumah. "Kalau dirumah saya gak dapat bantuan, tapi istri jualan," ucapnya.

Semua moda transportasi dilarang beroperasi 6-17 Mei

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021.

Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com