Meski tak lagi menghuni hotel prodeo, dua petinggi Sunda Empire itu masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Melansir Antara, selama menjalani asimilasi rumah, Rangga dan Nasri tidak diperbolehkan ke luar kota dan harus wajib lapor ke Bapas setempat.
“Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni,” ungkap Tri.
Ia membeberkan, selama di penjara, Rangga dan Nasri menunjukkan perilaku baik.
"Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," ucap dia.
Baca juga: Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya, Napi Narkotika Ini Menangis
Sama seperti Rangga dan Nasri, Raden Ratna Ningrum juga memperoleh asimilasi rumah.
Salah satu petinggi Sunda Empire ini sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, dikutip dari Antara.
Selama menjalani masa pidananya, Ratna juga disebut berkelakuan baik.
Baca juga: Fakta-fakta Penyelundupan Ganja di Lapas Bukittinggi, Libatkan Pelajar, Sipir, dan Napi
Untuk diketahui, tiga terdakwa petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.