Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Petinggi Sunda Empire Tak Lagi Dipenjara, Ini Alasannya

Kompas.com - 27/04/2021, 11:56 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tiga petinggi Sunda Empire, yakni Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum, tak lagi dipenjara. Ketiganya mendapat asimilasi.

Program asimilasi ini diberikan untuk mencegah merebaknya Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Raden Ratna Ningrum sempat mendekam di Rumah Tahanan Perempuan, Bandung.

Baca juga: Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Dapat asimilasi rumah

Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono menegaskan, Rangga dan Nasri bukan bebas murni, melainkan mendapat asimilasi.

"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah," ujarnya, Senin (26/4/2021).

Asimilasi diberikan sejak tanggal 19 April 2021.

"Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib," tuturnya.

Tri mengatakan, Pembebasan bersayarat (PB) keduanya paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021.

Baca juga: Senyum Mengembang di Wajah Isma, Dia dan Bayinya Akhirnya Bebas dari Penjara

 

Masih dalam pengawasan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Meski tak lagi menghuni hotel prodeo, dua petinggi Sunda Empire itu masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Melansir Antara, selama menjalani asimilasi rumah, Rangga dan Nasri tidak diperbolehkan ke luar kota dan harus wajib lapor ke Bapas setempat.

“Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni,” ungkap Tri.

Ia membeberkan, selama di penjara, Rangga dan Nasri menunjukkan perilaku baik.

"Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," ucap dia.

Baca juga: Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya, Napi Narkotika Ini Menangis

Sudah jalani 2/3 hukuman

Sama seperti Rangga dan Nasri, Raden Ratna Ningrum juga memperoleh asimilasi rumah.

Salah satu petinggi Sunda Empire ini sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, dikutip dari Antara.

Selama menjalani masa pidananya, Ratna juga disebut berkelakuan baik.

Baca juga: Fakta-fakta Penyelundupan Ganja di Lapas Bukittinggi, Libatkan Pelajar, Sipir, dan Napi

Untuk diketahui, tiga terdakwa petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa), Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com