Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid, mushala; dan Pengajian, Ceramah, Tausiyah atau kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh dilakukan dengan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.
Selain itu, poin lainnya terkait penyelenggaraan shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat serta menghindari kerumunan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri selesai.
"Kita diwajibkan ikhtiar (menghindari) dari serangan Covid-19 ini. Yang dinilai itu seperti apa ikhtiar kita," ucap Oded.
Memiliki latar belakang sebagai tokoh agama, Oded paham betul makna bulan Ramadhan bagi umat muslim. Namun, selaku kepala daerah, dia menegaskan urusan kesehatan menjadi kepentingan semua masyarakat.
Untuk itu, Oded menyerukan kepada seluruh perangkat pemerintahan, ataupun tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang untuk sama-sama mengingatkan masyarakat dan tokoh-tokoh agama di kewilayahan terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
"Ini penting saya sampaikan, karena kata kunci untuk meminimalisir penyebaran covid-19 ini adalah disiplin protokol kesehatan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.