Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan tak menjawab alasan petugas mengizinkan travel tersebut melewati penyekatan.
Namun, dia mengatakan harusnya sopir dan penumpang memutar balik.
"Nah, kalau travel yang isinya penumpang, meski ada surat antigen dan PCR negatif tak dikecualikan mudik. Jadi bukan utama ada tes negatif antigen atau PCR yang bersangkutan bisa mudik. Semalam harusnya diputar balik, itu sudah SOP seperti itu," kata Doni kepada wartawan saat dihubungi via telepon Whatsapp, Jumat (7/5/2021).
Doni menjelaskan bahwa surat keterangan tes negatif antigen dan swab PCR hanya pelengkap saja bagi seseorang yang memiliki izin, surat keterangan bepergian dinas, atau bepergian darurat selama larangan mudik.
Sehingga, travel yang membawa penumpang berbonus surat keterangan tes negatif antigen adalah pemudik yang wajib putar balik lagi ke daerah asal. (Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.