KOMPAS.com - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online Ardiansyah di Kota Bogor pada 2018, mengaku menganiaya untuk membela istrinya.
Hal itu disampaikan Bahar saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Korban Penganiayaan Bantah Tuduhan Menggoda Istri Bahar bin Smith
Bahar berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.
Baca juga: Bahar bin Smith Minta Maaf Telah Memukul Korban
"Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Bahar di persidangan, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa.
Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa, Bahar menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istri Bahar, Jihana Rokayah belanja di Jakarta yang pulang pada malam hari.
Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul dengan tangan kosong.
"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim.
Hakim malah membandingkan pukulan Bahar dengan petinju Manny Pacquiao dari Filipina.
"Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipina itu 10 detik bisa 30 pukulan. Kalau habib bilang 10 detik, itu lama," kata hakim Surachmat.
Lupa
Bahar mengaku karena kondisi saat itu malam hari, dia lupa bagian tubuh yang dipukul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.