"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.
Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga kompleks atau tetangganya.
Seusai menganiaya, Bahar sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Andriansyah.
"Empat hari setelah kejadian, saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.
Adapun dalam persidangan yang digelar Selasa (27/4/2021), Andriansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Soal Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar kepada Hakim: Cepat Sekali, Paling Tiga Pukulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.