KOMPAS.com - Bahar bin Smith mengakui telah memukul sopir taksi online bernama Andriansyah.
Penganiayaan terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Hal itu dilakukan karena Bahar ingin membela istrinya yang digoda oleh Andriansyah.
Adapun istri Bahar menyewa taksi online Andriansyah pada malam hari dari Jakarta untuk pulang ke rumah.
Baca juga: Korban Penganiayaan Bantah Tuduhan Menggoda Istri Bahar bin Smith
"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Bahar saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Bahar bin Smith Minta Maaf Telah Memukul Korban
Bahar mengaku lupa bagian mana dari tubuh Andriansyah yang dipukul.
Namun, dia memastikan bahwa ada tiga kali pukulan dalam 10 detik yang mendarat di tubuh Andriansyah.
"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik. Saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim.
"Saya lupa (bagian yang dipukul), saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar menambahkan.
Dari visum, Andriansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.
"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.
Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga kompleks atau tetangganya.
Seusai menganiaya, Bahar sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Andriansyah.
"Empat hari setelah kejadian, saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.
Adapun dalam persidangan yang digelar Selasa (27/4/2021), Andriansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Soal Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar kepada Hakim: Cepat Sekali, Paling Tiga Pukulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.