"Bertahap, tidak langsung denda, tapi ada sanksi sosial. Satu tahun akan diberlakukan (sosialisasi). Arahnya untuk kesehatan semua," jelas Ahyani.
Selama sosialisasi, Pemerintah Kota Bandung akan membuat roadmap sebelum berlaku penindakan perda.
"Roadmap-nya satu edukasi dulu, melindungi dirinya dan orang lain. Kedua, strateginya bisa membentuk satgas KTR, nanti di tempat umum Satpol yang turun. Lalu, masyarakat juga diberikan ruang melaporkan, jadi semua bisa mengawasi," ucapnya.
Selain pengawasan, Pemkot Bandung juga akan menyiapkan fasilitas untuk para perokok, yakni dengan menyediakan smoking room di tempat umum yang masuk KTR.
"Kriteria tempat merokok harus langsung ke udara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.