KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan permintaan tersebut karena Bahar sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," kata Ichwan dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (3/6/2021).
Berkaitan dengan perkara, Ichwan menjelaskan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Tidak Berat Tak Juga Ringan, Terima Kasih Jaksa
Bahar juga telah memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
Kesepakatan damai itu telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.