Sebelumnya diberitakan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan akibat perbuatannya menganiayaan sopir taksi online.
Dalam amar tuntutan, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Adapun hal yang meringankan, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, kata jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama karena melakukan kekerasan.
Bahar mengaku menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah karena telah menggoda istrinya.
Namun, Andriansyah membantah tuduhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.