Kendaraan "tak bertuan" tersebut tetap dikenakan tarif normal. Setelah ia hitung, biaya parkir motor hijau tersebut mencapai Rp 8 jutaan.
"Mungkin lebih mahal dari harga motornya," kata Yan.
Untuk itu, pihaknya berharap motor tersebut segera diambil oleh pemiliknya. Mengenai besaran tarif parkir, tinggal dibicarakan.
Caranya, pemilik kendaraan tinggal datang dengan menunjukkan karcis parkis. Bila sudah hilang, bisa memperlihatkan surat kendaraan yang berlaku.
Setelah dinyatakan kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, kedua belah pihak tinggal berdiskusi membicarakan kesanggupan biaya parkir.
"Biaya parkir nantinya sangat bergantung dari kemampuan pemilik kendaraan. Kami akan bantu untuk proses keluaran kendaraan. Sebab ini jadi beban juga buat kami. Meski secara pengelolaan kita dicover asuransi, tapi tetap saja jadi beban," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.