KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti menganiaya Ardiansyah, sopir taksi online, pada September 2018.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan penjara lima bulan penjara.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online
Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Adapun hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar bersikap kooperatif dan terus terang.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan
Bahar juga telah berdamai dengan korban.
"Ada perdamaian antara Bahar dan Ardiansyah," ujar Surachmat saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa (22/6/2021).