Terkait putusan itu, JPU dan Bahar menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan dilakukan Bahar pada September 2018.
Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang. Adapun Bahar mengakui perbuatannya.
Bahar memukul Ardiansyah karena Bahar menuduh sopir taksi online tersebut menggoda istrinya.
Namun, tuduhan itu dibantah Ardiansyah.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Adapun untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.