KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti menganiaya Ardiansyah, sopir taksi online, pada September 2018.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan penjara lima bulan penjara.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online
Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Adapun hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar bersikap kooperatif dan terus terang.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan
Bahar juga telah berdamai dengan korban.
"Ada perdamaian antara Bahar dan Ardiansyah," ujar Surachmat saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa (22/6/2021).
Terkait putusan itu, JPU dan Bahar menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan dilakukan Bahar pada September 2018.
Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang. Adapun Bahar mengakui perbuatannya.
Bahar memukul Ardiansyah karena Bahar menuduh sopir taksi online tersebut menggoda istrinya.
Namun, tuduhan itu dibantah Ardiansyah.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Adapun untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.