BANDUNG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai 3-20 Juli 2021.
Terkait kebijakan itu, pihak kepolisian bakal memperketat penyekatan di beberapa titik di Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, penyekatan sebetulnya telah dilakukan setiap akhir pekan.
Baca juga: Corona Varian Delta Terdeteksi di Jabar, Ini Instruksi Gubernur Ridwan
Namun, pada saat PPKM Darurat, penyekatan akan lebih diperketat lagi selama dua pekan ke depan.
"Sekarang akan lebih ketat lagi aturannya, bukan hanya weekend, tapi hari biasa juga," kata Dofiri.
Penyekatan akan dilakukan di beberapa titik di Jabar, salah satunya di Kota Bandung yang menerapkan ring 1,2, dan 3 di Kawasan Dalem Kaum, Jalan Braga, Alun-alun, hingga gerbang tol.
Hal serupa juga dilakukan di kota dan kabupaten lainnya di Jabar.
"Jadi pola ring itu bagaimana kita mengeliminir mobilitas masyarakat. Intinya adalah penyekatan pembatasan tadi mengurangi mobilitas masyarakat," ucap Dofiri.
Seperti diketahui, 11 wilayah di Jabar berstatus zona merah corona. Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, pemerintah juga membatasi operasional mal hingga tempat wisata
"Dan tak menutup kemungkinan juga ada masyarakat yang menyelonong ke sana, itu yang kita larang," ucap Dofiri.
Dofiri menjelaskan, ada beberapa daerah di lingkup kecil seperti RT, yang dilakukan pembatasan yang lebih ketat.
Hal ini sebelumnya pernah dilakukan di Kota Bogor, ketika ada klaster perumahan.